Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali

  • Cahyani F
  • Amelda D
N/ACitations
Citations of this article
155Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Hukum waris adat sangat erat kaitannya dengan sistem kekerabatan yang dianut oleh suatu masyarakat adat. Masyarakat Adat Bali menganut sistem kekrabatan patrilineal dengan sistem kewarisan mayorat. Sehingga ahli waris dalam masyarakat hukum adat Bali ialah anak laki-laki saja, sedangkan anak perempuan tidak diperkenankan untuk mewaris. Untuk mendapatkan hak warisnya, seorang anak perempuan hindu Bali dapat memperolehnya dengan bentuk hibah atau hadiah perkawinan (jiwa dana), tetadan dan bebaktan. Selain itu dapat pula dilakukan perubahan status perempuan menjadi laki-laki (sentana rajeg).

Cite

CITATION STYLE

APA

Cahyani, F. A., & Amelda, D. A. (2022). Kedudukan Perempuan Hindu dalam Sistem Pewarisan Menurut Hukum Waris Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(6), 448–459. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i6.190

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free