Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat

  • Novalia Pertiwi
  • Annisa Azzahrah Burhan
N/ACitations
Citations of this article
62Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Program kepatuhan persaingan usaha merupakan langkah pencegahan terhadap praktik persaingan usaha tidak sehat . Program kepatuhan persaingan usaha merupakan amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Dalam penerapan program persaingan usaha diawasi oleh komisi pengawas persaingan usaha. Penerapan program ini diatur dalam Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022, dimana diharapkan program ini dapat mencegah perusahaan melanggar undang-undang. Efektivitas program ini belum diketahui dapat mengatasi permasalahan persaingan usaha tidak sehat jika program ini tidak sepenuhnya dilaksanakan dengan baik. Sejak dikeluarkannya peraturan ini, tidak serta merta diikuti oleh perusahaan. Program ini akan terlaksananya jika perusahaan diwajibkan untuk mendaftarkan program kepatuhan dan juga diperlukannya sifat aktif dari KPPU sehingga program ini efektif. Pengenaan keringanan denda terhadap pelanggaran persaingan usaha akan berakibat terhadap efek jera bagi pelaku usaha. Sehingga tujuan KPPU tidak dapat tercapai untuk mencegah praktik pelanggaran persaingan usaha.

Cite

CITATION STYLE

APA

Novalia Pertiwi, & Annisa Azzahrah Burhan. (2023). Efektifitas Penerapan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dalam Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jurnal Studia Legalia, 4(01), 72–87. https://doi.org/10.61084/jsl.v4i01.66

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free