Penelitian ini mengkaji tentang legalitas penggunaan UAV sebagai senjata berdasarkan hukum internasional. Banyak negara telah mengembangkan teknologi UAV untuk berbagai kepentingan, dimana salah satunya digunakan sebagai senjata untuk menyerang target-target tertentu, sedangkan hingga saat ini belum ada ketentuan positif dalam hukuminternasional yang mengaturnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan dari penggunaan UAV sebagai senjata dan urgensi adanya ketentuan hukum internasional tentang penggunaan UAV sebagai senjata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penggunaan UAV yang mengakibatkan hancurnya obyek-obyek sipil dan terbunuhnya penduduk sipil merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas dalam hukum humaniter internasional, yaitu Asas Pembedaan, Asas Kehati-hatian, Asas Proporsionalitas, Asas Kemanusiaan dan Asas Kepentingan Militer. Demi adanya kepastian hukum terkait legalitas penggunaan UAV sebagai senjata serta terpenuhinya unsur filosofis, yuridis dan politis maka perlu adanya ketentuan positif dalam hukum internasional agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terkait penggunaannya serta ada kejelasan bentuk pertangungjawabannya.
CITATION STYLE
Ardhiansyah, A. (2022). Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2068
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.