Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional

  • Ardhiansyah A
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang legalitas penggunaan UAV sebagai senjata berdasarkan hukum internasional. Banyak negara telah mengembangkan teknologi UAV untuk berbagai kepentingan, dimana salah satunya digunakan sebagai senjata untuk menyerang target-target tertentu, sedangkan hingga saat ini belum ada ketentuan positif dalam hukuminternasional yang mengaturnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dampak yang ditimbulkan dari penggunaan UAV sebagai senjata dan urgensi adanya ketentuan hukum internasional tentang penggunaan UAV sebagai senjata. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa penggunaan UAV yang mengakibatkan hancurnya obyek-obyek sipil dan terbunuhnya penduduk sipil merupakan bentuk pelanggaran terhadap asas-asas dalam hukum humaniter internasional, yaitu Asas Pembedaan, Asas Kehati-hatian, Asas Proporsionalitas, Asas Kemanusiaan dan Asas Kepentingan Militer. Demi adanya kepastian hukum terkait legalitas penggunaan UAV sebagai senjata serta terpenuhinya unsur filosofis, yuridis dan politis maka perlu adanya ketentuan positif dalam hukum  internasional agar tidak terjadi lagi pelanggaran hukum terkait penggunaannya serta ada kejelasan bentuk pertangungjawabannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ardhiansyah, A. (2022). Urgensi Pengaturan Unmanned Aircraft Vehicle (UAV) Sebagai Senjata Menurut Hukum Humaniter Internasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 8(1), 1. https://doi.org/10.32503/diversi.v8i1.2068

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free