Penghapusan Kriminalisasi Terhadap Hakim dan Jaksa dalam Rangka Mewujudkan Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana Anak

  • Fatoni S
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Eksistensi Pasal 96, 99, 100 dan 101 UU No. 11 Tahun 2012 tentang  Sistem Peradilan Pidana Anak dianggap melemahkan peran penegak hukum khususnya Jaksa dan Hakim sehingga diperlukan sinkronisasi dalam sistem peradilan pidana. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini Pertama, mengapa terdapat Pengajuan Judisiil Review ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan kriminalisasi terhadap Hakim dan Jaksa? Kedua, apakah parameter yang digunakan dalam pembentukan undang-undang untuk menghindari kriminalisasi dalam rangka mewujudkan sinkronisasi sistem peradilan pidana anak? Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengajuan judisiil review ke Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) dan Ikatan Jaksa Indonesia (IJI). Jenis penelitiannya juridis normatif, bersifat deskriptif yaitu menginventarisasi peraturan perundang-undangan dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach untuk menyusun argumentasi hukum serta pendapat hukum dalam memecahkan isu hukum. Sedangkan teknik pengumpulan bahan hukum adalah studi kepustakaan dan dianalisis dengan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertama, Pengajuan judisiil review ke Mahkamah Konstitusi sehubungan dengan kriminalisasi terhadap Hakim (Pasal 96, Pasal 100 dan Pasal 101) dan Jaksa (Pasal 99) dalam UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah sudah tepat sebab merupakan bentuk perlindungan dan penegakan hak-hak anak dalam proses peradilan pidana. Kedua, parameter yang digunakan dalam pembentukan undang-undang untuk menghindari kriminalisasi dalam rangka mewujudkan sinkronisasi sistem peradilan pidana anak adalah harus memperhatikan  asas-asas kriminalisasi yaitu asas legalitas, asas subsidiaritas dan asas kesamaan/persamaan sehingga terwujud sinkronisasi struktural, sinkronisasi substansial dan sinkronisasi kultural dalam sistem peradilan pidana anak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fatoni, S. (2020). Penghapusan Kriminalisasi Terhadap Hakim dan Jaksa dalam Rangka Mewujudkan Sinkronisasi Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Konstitusi, 17(1), 224. https://doi.org/10.31078/jk17110

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free