Abstract
Artikel ini mendiskusikan pemikiran Imam al-Zarkasyi dalam kitab al-Burhan fi ‘Ulum al-Qur’an berkaitan dengan kaidah istimbat (pengalian) hukum dalam al-Qur’an. Dengan menggunakan metode deskriptif analitis dan pendekatan ulumul qur’an serta ushul fiqh, didapatkan temuan bahwa menurut al-Zakasyi mengali hukum dalam al-Qur’an paling tidak ada dua poin penting yang harus diperhatikan. Pertama, klasifikasi hukum menurut al-Zarkasyi dibagi menjadi dua; (1) hukum yang langsung bisa dipahami tanpa ada keterlibatan ayat lain; dan (2) hukum yang mengharuskan adanya ayat lain untuk memahaminya. Kedua, terkait kaidah istinbat hukum, al-Zarkasyi membaginya menjadi enam; (1) Memahami siyaq al-nafi yang bersifat umum; (2) Istifham; (3) Syuruth; (4) Larangan; (5) Bentuk kata yang khusus tetapi ditujukan untuk umum; dan (6) Bentuk kata umum namun memiliki maksud khusus.
Cite
CITATION STYLE
Hendro, B. (2021). MA’RIFAT AHKAM AL-QUR’AN: TELAAH PEMIKIRAN AL-ZARKASYI DALAM AL-BURHAN FI ‘ULUM AL-QUR’AN. Jurnal Ilmu Agama: Mengkaji Doktrin, Pemikiran, Dan Fenomena Agama, 22(1), 83–96. https://doi.org/10.19109/jia.v22i1.9020
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.