Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam

  • Maulana Fahrul Hidayat
  • Joko Sriwidodo
  • St Laksanto Utomo
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk  penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dan keadilan yang hendak dicapai dalam penyelesaian sengketa hak waris anak beda agama, hal ini dikarenakan dalam kehidupan bermasyarakat fenomena perbedaan agama dalam satu keluarga baik karna praktik perkawinan beda agama atau perpindahan agama masih sering terjadi dan bahkan dianggap suatu hal yang biasa terjadi,  padahal perbedaan agama dalam satu keluarga diyakini sebagai faktor utama timbulnya persengketaan dikemudian hari terutama dibidang kewarisan. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah penelitian 1. Apa bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama dalam Putusan Pengadilan Agama? 2. Apakah implementasi penyelesaian hukum terhadap sengketa pembagian harta warisan bagi anak beda agama di Pengadilan Agama menurut prespektif hukum Islam telah mencapai keadilan? Penelitian ini menarik kesimpulan bahwa terdapat dua bentuk penyelesaian hukum terhadap sengketa hak waris anak beda agama dalam beberapa Putusan Pengadilan agama yaitu penyelesaian dengan upaya perdamaian melalui mediasi diPengadilan menghasilkan kesepakatan bersama dengan tetap melakukan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris melalui hadiah, hibah atau wasiat. Dan penyelesaian secara formal melalui tahapan proses persidangan yang hasil akhirnya menghasilkan Putusan Pengadilan Agama dengan pemberian wasiat wajibah kepada anak non-muslim. Selain itu, pelaksanaan pemberian sebagian harta peninggalan pewaris muslim kepada anak yang berbeda agama (non-muslim) tujuan utamanya selaras sebagaimana tujuan dalam ajaran agama Islam yaitu mewujudkan keadilan dan mengusahakan kemaslahatan dan menghilangkan sebesar-besarnya kemudharatan dengan mempertimbangkan ikatan kekeluargaan (nasabiyah) dan hubungan emosional yang sangat dekat antara orang tua dan anak meskipun keduanya saling berbeda agama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Maulana Fahrul Hidayat, Joko Sriwidodo, & St Laksanto Utomo. (2025). Penyelesaian Hukum Terhadap Sengketa Hak Waris Anak Beda Agama Menurut Prespektif Hukum Islam. Journal of Law and Security Studies, 2(1), 80–105. https://doi.org/10.31599/cva2yj70

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free