PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN DALAM MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING

  • Sirait G
  • Sudarwanto A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman dalam menggunakan layanan peer to peer lending. Penelitian ini adalah  penelitian  empiris  bersifat  deskriptif.  Sumber  data penelitian  ini  didapat dengan melakukan wawancara terhadap penerima pinjaman peer to peer lending, penyelenggara peer to peer lending, dan Otoritas Jasa Keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam mengajukan pinjaman, penerima pinjaman sering kali merasa dirugikan oleh penyelenggara atau penyedia layananan. Perlindungan hukum yang dapat diperoleh oleh penerima pinjaman yaitu perlindungan hukum secara preventif dan represif. Perlindungan hukum secara preventif bersumber dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dan perlindungan hukum yang berasal dari penyelenggara pinjaman. Perlindungan hukum secara represif yaitu penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi maupun non litigasi

Cite

CITATION STYLE

APA

Sirait, G. H., & Sudarwanto, A. S. (2024). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENERIMA PINJAMAN DALAM MENGGUNAKAN PEER TO PEER LENDING. Jurnal Privat Law, 12(2), 290. https://doi.org/10.20961/privat.v12i2.51621

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free