Abstract
Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana kepada masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lain dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak dan nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Dan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipisahkan dengan ini berdasarkan persetujuan /kesepakatan pinjam meminjam antara Bank dengan pihak lain yang mewajibkan untuk melunasi hutangnya, setelah jangka waktu tertentu dengan memberikan bunga, masalah yang selalu dihadapi oleb semua Bank di Indonesia dalam pemberian kredit adalah dengan macetnya pengembalian dan ini merupakan masalah yang paling banyak baik di Bank Swasta maupun Bank Pemerintah. Dalam hal ini peneliti menyarankan di dalam penyaluran kredit bank harus memakai prinsip kehati-hatian melalui analisa yang akurat dan mendalam, penyaluran yang tepat, pengawasan dan pemantauan yang baik dan memenuhi syarat hukum, pengikat jaminan yang kuat dan dokumentasi perkreditan yang teratur dan lengkap dan kepada pengadilan hendaknya memproritaskan perkara kredit macat karena dana yang disalurkan itu merupakan dana masyarakat dan dana pemerintah.
Cite
CITATION STYLE
Saragih, K. Y. (2023). Peranan Lembaga Perbankan Dalam Mencegah Terjadinya Kredit Macet. Jurnal Ekonomi, Akutansi Dan Manajemen Nusantara, 2(1), 1–6. https://doi.org/10.55338/jeama.v2i1.44
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.