Friedrich Karl von Savigny

  • Latipulhayat A
N/ACitations
Citations of this article
96Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Friedrich Karl von Savigny (1779-1861) adalah ahli hukum Jerman yang juga dianggap sebagai salah satu Bapak hukum Jerman. Savigny adalah tokoh mazhab sejarah (historical school jurisprudence ) yang dikembangkannya pada paruh pertama abad ke 19. Dia juga dianggap sebagai pelopor kajian mengenai relasi antara perkembangan hukum dan sosial. Sebagai seorang pemikir hukum yang senantiasa kreatif dalam membuat terobosan-terobosan (trail-blazing legal scientist), Savigny memberikan kontribusi penting dalam perkembangan ilmu hukum dan bahkan terhadap ilmu sosial. Dari sekian banyak kontribusinya antara lain teorinya mengenai kontinuitas antara institusi hukum saat ini dengan institusi hukum masa lalu, meletakkan fondasi bagi kajian sosiologi hukum, dan menegaskan mengenai urgensi metode historis dalam kajian hukum. DOI: https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a12

Cite

CITATION STYLE

APA

Latipulhayat, A. (2015). Friedrich Karl von Savigny. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(1), 197–208. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n1.a12

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free