Abstract
Dari bahasa yang digunakan jelas bahwa contempt of court adalah suatu mekanisme hukum yang timbul dalam dunia Anglo-Saxon dengan case-law-nya (Foekema Andreae). Pada sistem hukum dengan pola case-law, di mana lebih diutamakan hukum yang tumbuh dari penyelesaian cases, masalah contempt of court tumbuh karena tiadanya atau lemahnya jaminan dalam hukum tertulis yang dibuat oleh negara dalam proses peradilan. Sehingga rumusannya puntumbuh daripada yang dalam lingkungan sistem hukum tertulis disebut dengan yurisprudensi.
Cite
CITATION STYLE
Wahyono, P. (2017). Contempt of Court dalam Proses Peradilan di Indonesia. Jurnal Hukum & Pembangunan, 16(4), 365. https://doi.org/10.21143/jhp.vol16.no4.1211
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.