Abstract
Tulisan ini bertujuan mengetahui keberfungsian sosial di daerah rawan konflik meliputi status, peran, dan norma sosial. Masyarakat daerah rawan konflik rentan terhadap provokasi karena adanya ketidakpercayaan antar masyarakat yang mampu memicu tersumbatnya pelaksanaan fungsi sosial di masyarakat. Penelitian dilaksanakan di Desa Selok Awar-awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang dengan melihat adanya konflik sosial akibat penambangan pasir ilegal yang akhirnya memicu kasus Salim Kancil. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan studi pustaka. Keberfungsian sosial dikupas dalam tiga hal yaitu kemampuan memenuhi kebutuhan dasar, menjalankan peran sosial, dan menghadapi goncangan serta tekanan dengan melihat pola relasi sosial masyarakat. Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat di sekitar wilayah konflik mengalami kesulitan menjalankan fungsi sosial terutama terkait peran yang dijalankan. Secara umum, masyarakat mengalami hambatan memenuhi kebutuhan dasar ekonomi dikarenakan lahan dan mata pencaharian mereka hilang; dalam menjalankan peran sosialnya, masyarakat terbatas oleh intimidasi kelompok pro penambangan pasir ilegal; sedangkan dalam kemampuan menghadapi tekanan masyarakat mampu mengelola konflik tanpa menggunakan kekerasan walaupun memperoleh intimidasi sedemikian rupa. Direkomendasikan untuk mendampingi daerah rawan konflik melalui program pemberdayaan ekonomi yang mampu melaksanakan dua fungsi yaitu sebagai wadah pertemuan warga untuk mengurangi perbedaan pendapat dan sebagai wadah peningkatan pendapatan untuk mengurangi kesenjangan masyarakat.
Cite
CITATION STYLE
Probosiwi, R. (2018). KEBERFUNGSIAN SOSIAL DI DAERAH RAWAN KONFLIK. Sosio Konsepsia, 8(1). https://doi.org/10.33007/ska.v8i1.1488
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.