ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023)

  • Tambunan E
  • Sembiring R
  • Gozali F
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
194Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas dan akuntabel, dengan fokus pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana etika hakim diterapkan dalam putusan tersebut dan sejauh mana dampaknya terhadap integritas dan akuntabilitas peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta norma-norma hukum yang berlaku di lembaga peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika hakim memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan objektif. Selain itu, pelanggaran etik dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menghambat proses peradilan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan etika hakim untuk menjaga integritas dan akuntabilitas MK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem etik dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan hakim MK bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika.

Cite

CITATION STYLE

APA

Tambunan, E. M., Sembiring, R. E. B., Gozali, F., & Sianturi, D. M. R. (2024). ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023). IBLAM LAW REVIEW, 4(2), 50–61. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i2.406

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free