PENAFSIRAN HUKUM TENTANG KEBERSIHAN DAN PENCEMARAN (KAJIAN TERHADAP PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 72 TAHUN 2018)

  • Ramli R
  • Afini A
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 72 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dari Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo pasal 5 huruf (m) menyatakan bahwa UPTD Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja Lampulo memiliki tugas sebagai pengendalian lingkungan yang meliputi, kebersihan, pencemaran, ketertiban dan keamanan. Penelitian ini ingin mengetahuai makna kebersihan dan pencemaran dengan menggunakan teori penafsiran hukum dari Ronald Dworkin. Dengan menggunakan jenis metode penelitian limited style atau gaya terbatas hanya pada teks atau dokumen dari suatu peraturan perundang-undangan. Kebersihan dan pencemaran berdasarkan dari tujuan UPTD adalah menjaga kawasan pelabuhan dari sampah yang menumpuk, terhindar dari bau yang tidak sedap.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ramli, R., & Afini, A. (2020). PENAFSIRAN HUKUM TENTANG KEBERSIHAN DAN PENCEMARAN (KAJIAN TERHADAP PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 72 TAHUN 2018). Jurnal Geuthèë: Penelitian Multidisiplin, 3(3), 538. https://doi.org/10.52626/jg.v3i3.106

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free