Abstract
Sebagai layaknya sebuah negara demokrasi, maka adalah hak setiap warga-negara untuk berperan serta dalam membicarakan Undang-Undang yang di kemudian hari akan merupakan ketentuan-ketentuan hukum yang akan berlaku bagi dirinya pribadi atau golongannya ataupun seluruh warga negara, bahkan mungkin pula bagi seluruh penduduk di negara kita. Apabila lima RUU yang dewasa ini sedang diperdebatkan DPR dapat disempurnakan oleh DPR atau oleh saran-saran yang datang dari luar DPR (extra parlementair), dapat sangat berguna dalam pembangunan sosial politik, sehingga tercapai cita-cita hukum sebagai yang dikehendaki oleh UUD 1945 : pemerintahan berdasar atas sistim konstitusi (hukum dasar). Dalam suatu negara yang bersistem konstitusional harus ada "stufenbau des recht", di mana ketentuan hukum seperti konstitusi yang berada di puncak piramida dari hierarchie perundang-undangan itu tidak boleh dikesampingkan oleh undang-undang yang merupakan ketentuan yang lebih rendah. Pada tanggal 23 Juni 1984 Keterangan Pemerintah mengenai Lima Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Pemilihan Umum, Perubahan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD, Perubahan Undang-Undang Partai Politik dan Golongan Karya, Referendum dan Organisasi Kemasyarakatan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR. Kelima RUU tentang Hukum Tatanegara itu "sangat penting artinya bagi kehidupan politik kita di masa depan", "kelima Rancangan Undang-Undang yang telah disampaikan" "merupakan pelaksanaan amanat Garis-garis Besar Haluan Negara 1983 dan berkaitan langsung dengan pembangunan nasional yang sedang kita laksanakan", demikian Memorie van Toelichting itu lebih lanjut.
Cite
CITATION STYLE
Suny, I. (2017). LIMA RUU TENTANG HUKUM TATANEGARA Ditinjau dari U.U.D. 1945. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15, 41. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no0.1183
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.