Abstract
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 merupakan hukum acara khusus yang diberlakukan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum pidana, yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun sekarang telah telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuhberkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkatdan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Cite
CITATION STYLE
Amrunsyah, A. (2017). TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 79–94. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.177
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.