TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK

  • Amrunsyah A
N/ACitations
Citations of this article
53Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 merupakan hukum acara khusus yang diberlakukan terhadap anak yang bermasalah dengan hukum pidana, yang sebelumnya masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Namun sekarang telah telah tertuang di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak yang berbunyi “Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin danmelindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuhberkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkatdan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Amrunsyah, A. (2017). TINDAK PIDANA PERLINDUNGAN ANAK. Al-Qadha : Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 4(1), 79–94. https://doi.org/10.32505/qadha.v4i1.177

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free