Abstract
Kecamatan Gunungsari berada di Kabupaten Lombok Barat, yang memiliki kondisi fisik yang rentan terhadap tanah longsor. Berdasarkan penelitian sebelumnya dengan analisis kerentanan paimin, diperoleh 4 kategori rawan longsor yaitu kategori cukup tinggi, kategori sedang, kategori ringan dan kategori cukup ringan. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dari segi kebijakan penataan ruang yang ada di Kabupaten Lombok Barat tentang pengaturan kawasan rawan bencana longsor dan pamanfatan lahannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan menggunakan data primer dan skunder. Penataan ruang merupakan upaya mewujudkan tata ruang yang teratur dengan memperhatikan keadaan lingkungannya, dengan melihat kebijakan penataan ruang dan kondisi lapangan maka akan mendapatkan gambaran kesesuaian antara zonasi dan kebijakan yang telah ditetapkan dengan pemanfaatan lahannya, dari hasil analisis dengan kriteria kerentanan kawasan terdahap rawan longsor dan fungsi kawasan maka di Kecamatan Gunungsari memiliki 8 zona, diantaranya zona 1 dan 4 memiliki fungsi pemanfatan hutan lindung tetap, sedangkan zona 2, zona 3, zona 5 dan zona 6 memiliki memiliki pemanfaatan budidaya tidak terbangun. Untuk zona 7 dan zona 8 dengan pemanfaatan budidaya terbangun, bila di tinaju dari aspek kebijakan rencana tata ruang yang dapat sesuai dengan hasil analisis namun perlu adanya rencana detail untuk untuk mengatur pemanfaatan ruang yang ada di Kecamatan Gunungsari khususnya di kawasan rawan bencana longsor.
Cite
CITATION STYLE
Ridha, R. (2024). Analisis Zonasi dan Kesesuaian Kebijakan Pemanfaatan Lahan pada Kawasan Bencana Longsor. Jurnal Spatial Wahana Komunikasi Dan Informasi Geografi, 24(1), 41–54. https://doi.org/10.21009/spatial.241.005
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.