Edukasi Bahaya Narkoba Perspektif Hukum Pidana dan Maqashid Syariah

  • Basit Misbachul Fitri A
  • Yusuf M
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendampingan edukasi bahaya narkoba ditinjau dari sisi hukum pidana dan maqashid syariah sangat perlu dilakukan di kalangan pemuda agar pengetahuan dan wawasan mereka semakin luas dan bisa menjadi self control dalam menghindari penggunaan narkoba, kegiatan ini menyasar pada sekumpulan remaja yang tergabung dalam Paguyuban Pemuda Dingin (PPD) Ngronggot Nganjuk. Secara umum, pengetahuan mereka tentang bahaya narkoba dari sisi kesehatan telah dimengerti, Namun. pengetahuan dan wawasan bahaya narkoba perspektif hukum pidana dan maqashid syariah masih banyak yang belum mengerti. Hasil yang diharapkan dari pendampingan ini adalah para pemuda di sasaran dampingan lebih semangat dalam beraktivitas serta terbebas dari narkoba dan memiliki mentalitas kuat dalam menghadapi tantangan zaman globalisasi, karena hal ini sangat diperlukan bagi paguyuban pemuda Dingin desa Ngronggot ketika bergaul dengan sesama di masyarakat. Metode pelatihan dilaksanakan dengan cara diskusi dan interaktif dalam menyampaikan pengetahuan kepada peserta pelatihan. Berdasarkan dari hasil pelatihan, adanya besar peningkatan pengetahuan yang diperoleh mitra dengan baik dengan perolehan hasil rata-rata pretest nilainya adalah 36,84 %, sedangkan hasil rata-rata posttest  adalah 54,74 %.

Cite

CITATION STYLE

APA

Basit Misbachul Fitri, A., & Yusuf, M. (2022). Edukasi Bahaya Narkoba Perspektif Hukum Pidana dan Maqashid Syariah. Jurnal Bangun Abdimas, 1(2), 45–50. https://doi.org/10.56854/ba.v1i2.87

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free