Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah

  • Hanum C
N/ACitations
Citations of this article
72Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Salah satu buah dari reformasi adalah terjadinya perubahan mendasar pada sistem ketatanegaraan Indonesia yang semula sentralistik menjadi desentralistik. Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem desentralisasi membuka kran bagi munculnya Perda-Perda Syariah. Selain itu Perda-Perda ini muncul terkait dengan historisitas penerapan syari'at Islam di Indonesia sejak Islam masuk ke bumi Nusantara. Sebagian dari muatan Perda-Perda syariah tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia baik yang terdapat dalam HAM dalam perspektif Islam maupun HAM yang dimuat dalam konstitusi Indonesia. Prinsip utama dalam ajaran agama Islam adalah kemaslahatan bagi masyarakat yang di dalamnya tertuang dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Pelaksanaan aturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah yang merupakan tataran terendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan harus mewujudkan tujuan dasar negara ini yaitu perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta dalam konsepsi siyasah dusturiyyah pun demikian diatur bahwa peraturan haruslah menjamin kemaslahatan bagi masyarakat sebagai tujuan utama dalam nomokrasi Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hanum, C. (2019). Perda Syariah Perspektif Ketatanegaraan dan Siyasah Dusturiyyah. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 4(2). https://doi.org/10.22515/alahkam.v4i2.1530

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free