Abstract
Setelah lebih kurang 12 tahunpemberantasan korupsi oleh KPK,belum terjadi perubahan yangsignifikan terhadap perubahankarakter budaya masyarakatterhadap korupsi. Penggunaansanksi pidana khususnya pidanapenjara dalam pemberantasankorupsi memiliki banyak kelemahan.Penggunaan fungsi preventifsesungguhnya jauh lebih pentingkarena jauh lebih efektif dalamupaya penanggulangan kejahatan.Kata Kunci : KPK, pencegahan, pemenjaraan
Cite
CITATION STYLE
APA
’ E. (2015). MENINJAU KEMBALI KEBIJAKAN PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 172. https://doi.org/10.30652/jih.v4i2.2791
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free