Penerapan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Upaya Pengawasan Pencemaran di Kabupaten Sukoharjo

  • Yudiantoro E
  • Najicha F
  • Waluyo W
N/ACitations
Citations of this article
61Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mendukung penyederhanaan izin usaha, terutama penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko. Namun terkait dengan izin prinsip, izin usaha harus diberikan dengan mempertimbangkan indikator risiko. Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo bagian dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan berbasis risiko. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar pencemaran dapat diminimalkan, dikendalikan, dan ditangani secara cepat dan tepat agar lingkungan tetap lestari.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yudiantoro, E. G. A., Najicha, F. U., & Waluyo, W. (2023). Penerapan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Upaya Pengawasan Pencemaran di Kabupaten Sukoharjo. Jurnal Discretie, 4(1), 170. https://doi.org/10.20961/jd.v4i1.71712

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free