Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Tembilahan Hulu merupakan unit pelaksana teknis pada Kementerian Agama di tingkat wilayah kecamatan. KUA Kec. Tembilahan Hulu memiliki tugas untuk melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah Kec. Tembilahan Hulu. Dalam melaksanakan tugasnya tersebut KUA Kec. Tembilahan Hulu telah dibantu dengan adanya aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) berbasis web, namun pelayanan KUA terhadap masyarakat masih belum efektif dan efisien. Ini ditunjukkan dengan sering ditemukannya KUA melayani pendaftar nikah yang sama secara berulang kali, selain itu juga pendaftar yang lokasi tinggalnya cukup jauh dari kantor KUA Kec.Tembilahan Hulu mengalami kesulitan karena harus mengeluarkan biaya ekstra untuk transportasi darat atau air setiap kali mengunjungi kantor KUA. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dibangun sistem informasi manajemen (SIM) pengajuan berkas persyaratan nikah berbasis android untuk mengatasinya. Melalui sistem yang dibangun ini, pendaftar mengajukan berkas persyaratan secara online lalu menyerahkannya ke KUA setelah berkas tersebut lulus tahap verifikasinya. Berdasarkan hasil pengujian black box, sistem yang dibangun sebagian besar telah berjalan sesuai dengan fungsionalitasnya terkecuali pada pengujian registrasi dengan NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang sama (telah terdaftar). Pengujian proses registrasi ini menunjukkan sistem gagal menampilkan pesan error dan mengalami crash meskipun pendaftar memang tidak berhasil registrasi. Berdasarkan pengujian user acceptance test (UAT) diperoleh hasil ‘Sangat Setuju’ dengan nilai sebesar 96,67%.
CITATION STYLE
Kurnia, F., & Amalia Salmi, A. S. (2021). SISTEM INFORMASI MANAJEMEN (SIM) PENGAJUAN BERKAS PERSYARATAN NIKAH BERBASIS ANDROID DI KUA KEC. TEMBILAHAN HULU. Jurnal Ilmiah Rekayasa Dan Manajemen Sistem Informasi, 7(1), 96. https://doi.org/10.24014/rmsi.v7i1.12034
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.