Abstract
Penelitian kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan implementasi Qardh dan Wadiah Yad Dhamanah dalam transaksi likuiditas yang dilakukan oleh KJKS-BMT di Tanah Datar dan perspektif Hukum Ekonomi Islam terhadap implementasi transaksi tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan likuiditas transaksi (KJKS-BMT) di Kabupaten Tanah Datar dilakukan dalam dua jenis transaksi yaitu Wadi’ah Yad Dhamanah dan Qardh. Menurut Hukum Ekonomi Islam Wadi'ah Yad Dhamanah diterima dan Qardh dilarang
Cite
CITATION STYLE
Mariko, S. (2016). TRANSAKSI LIKUIDITAS DI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO SYARIAH DITINJAU DARI HUKUM EKONOMI ISLAM. Tamwil, 1(2), 91. https://doi.org/10.31958/jtm.v1i2.331
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.