Abstract
Penelitian ini bertujuan membahas dua permasalahan yaitu dasar hukum dan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya peralihan Bank Konvensional menjadi Bank Syariah. Penelitian ini menggunakan metode hukum Empiris dengan menggunakan metode pendekatan Perundang-Undangan, Konspetual dan Sosiologis. Dari hasil penelitian didapat bahwa dasar hukum terjadinya peralihan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 64/POJK.03/2016 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bnak Syariah dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2018 tentang Konversi PT. Bank NTB Menjadi PT. Bank NTB Syariah dan faktor-faktor yang menyebabkan peralihan yaitu karena mayoritas penduduk Nusa Tenggara Barat beragama Islam sehingga kebutuhan akan jasa perbankan syariah serta ingin memperkenalkan halal destinastion untuk mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Cite
CITATION STYLE
Trisnawati, Y., & Wagian, D. (2021). ASPEK HUKUM PERALIHAN BANK NTB KONVENSIONAL MENJADI BANK NTB SYARIAH. Private Law, 1(3), 439–445. https://doi.org/10.29303/prlw.v1i3.418
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.