Abstract
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang bertujuan untuk memastikan hak-hak konsumen terlindungi dari praktik bisnis yang merugikan. Namun, meskipun regulasi ini sudah ada, efektivitasnya masih menghadapi berbagai tantangan, seperti lemahnya pengawasan, kurangnya kesadaran hukum di kalangan konsumen, dan perkembangan teknologi yang pesat, terutama dalam sektor e-commerce. Rumusan masalahnya adalah 1) Bagaimana efektivitas regulasi yang ada dalam melindungi hak-hak konsumen di Indonesia? 2) Bagaimana peran lembaga pengawas dan aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan konsumen yang sudah ada?. Metode pendekatan yang dilakukan dalam penelitian hukum ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil Penelitiannya secara keseluruhan, regulasi perlindungan konsumen di Indonesia, terutama yang tercantum dalam UU No. 8 Tahun 1999, sudah memberikan dasar hukum yang baik dalam melindungi hak-hak konsumen. Namun, efektivitasnya masih terbatas oleh berbagai tantangan, seperti pengawasan yang lemah, kurangnya pemahaman dari konsumen, serta dinamika pasar digital yang cepat dan lembaga pengawas dan aparat penegak hukum memiliki peran yang sangat vital dalam mengimplementasikan regulasi perlindungan konsumen yang ada di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen dilindungi secara efektif melalui pengawasan, penegakan hukum, dan penyelesaian sengketa.
Cite
CITATION STYLE
Pratista, B. N. (2025). Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif. POSTULAT, 3(1), 166–173. https://doi.org/10.37010/postulat.v3i1.1882
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.