Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan menurut Undang-undang Dasar Tahun1945

  • Affandi H
N/ACitations
Citations of this article
292Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

UUD 1945 sudah mengamanatkan bahwa pemenuhan hak atas pendidikan sebagai tanggung jawab negara. Artinya, secara normatif negara semestinya menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam pemenuhan hak atas pendidikan. Selain itu, semestinya setiap warga negara Indonesia juga sudah mendapatkan jaminan dalam memperoleh pendidikan. Namun demikian, amanat tersebut dirasakan masih belum dilaksanakan dengan baik dan sesuai harapan. Dalam usia UUD 1945 yang sudah mencapai lebih dari tujuh puluh tahun dirasakan perlu adanya evaluasi khususnya dalam pemenuhan hak atas pendidikan di Indonesia. Evaluasi tersebut antara lain terhadap pengaturan hak atas pendidikan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan pelaksana, makna tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan, dan implementasi pemenuhan hak atas pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut, tulisan ini akan membahas ketiga isu tersebut, yaitu: pertama, pengaturan masalah hak atas pendidikan dalam UUD 1945 dan peraturan perundangundangan pelaksana; kedua, makna tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan menurut UUD 1945; ketiga, implementasi tanggung jawab negara dalam pemenuhan hak atas pendidikan menurut UUD 1945.

Cite

CITATION STYLE

APA

Affandi, H. (2017). Tanggung Jawab Negara dalam Pemenuhan Hak atas Pendidikan menurut Undang-undang Dasar Tahun1945. Jurnal Hukum Positum, 1(2), 218. https://doi.org/10.35706/positum.v1i2.848

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free