Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui proses pelaksanaan penanganan kasus pidana pada tahap penyidikan di Kepolisian Sektor Kota Makassar. Populasi adalah keseluruhan objek dan subjek yang diteliti. Populasi dapat berupa lembaga, manusia, benda-benda, kejadian, peristiwa-peristiwa, kasus- kasus yang memiliki dan mempunyai ciri yang sama. Dalam penelitian yang menjadi populasi adalah keseluruhan unit penyidik di Reskrim Kepolisian Sektor Kota Makassar.Yang menjadi sampel dalam penelitian ini adalah kasus-kasus yang paling dominan yang terjadi dari tahun 2018-2021 yakni kasus pembunuhan, pencurian, penipuan, narkotika dan penganiayaan serta 3 orang penyidik yang diambil dari tiap-tiap unit di Reskrim Kepolisian Sektor Kota Makassar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Proses penanganan kasus pidana pada tahap penyidikan dalam wilayah hukum Polsekta Makassar ditentukan dengan melalui tahap-tahap, antara lain tahap penyelidikan dan penyidikan, tahap penangkapan setelah penyelidikan telah selesai kemudian tahap penahanan setelah terdapat bukti kuat telah terjadi tindak pidana serta tahap pemberkasan hasil penyidikan apabila proses ketiga tahap terdahulu sudah tuntas.
CITATION STYLE
Djuniarti, D. (2022). PROSES HUKUM KEJAHATAN YANG TERTANGKAP TANGAN MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA. Saraq Opat: Jurnal Administrasi Publik, 4(2), 94–108. https://doi.org/10.55542/saraqopat.v4i2.252
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.