Dalam perkembangan teknologi saat ini, pengguna media social meningkat secara signifikan. Informasi dengan sangat mudah didapatkan melalu media social termasuk juga data pribadi seseorang yang seharusnya menjadi kerahasiaan dan hal-hal yang bersifat privasi. Hal ini tentu dapat memicu terjadinya penyalahgunaan data pribadi. Padahal data pribadi merupakan bagian dari HAM yang dilindungi. Banyaknya terjadi permasalahan penyalahgunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan pribadi. Tujuan dan fokus pada penilitian ini yaitu membahas tentang bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai hak privasi di dalam media sosial berkaitan dengan UU ITE dan perlindungan hukum bagi pemilik data pribadi jika terjadi kebocoran. Indonesia saat ini belum mempunyai aturan yang khusus mengatur tentang perlindungan data pribadi dalam media sosial. Oleh sebab itu, jurnal ini bertujuan untuk menciptakan konsep pengaturan yang memadai dalam mengatur perlindungan data pribadi pengguna media social.
CITATION STYLE
Dzikra, D. D. N. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi Pengguna Media Sosial. Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 2(1), 1–7. https://doi.org/10.52005/rechten.v2i1.50
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.