Abstract
Negara Indonesia memiliki banyak budaya yang rentan akan kekerasan dan penyimpangan.Permasalahan ini menjadi fokus penting dalam penelitian ini karena penyimpangan budaya inimelibatkan anak di dalamnya. Indonesia memiliki tingkat pernikahan anak tertinggi kedua diASEAN setelah Kamboja dan menempati urutan ke-37 secara keseluruhan di dunia. Penelitian inimenggambarkan keadaan, kondisi, situasi, peristiwa, dan kegiatan serta dukungan para tokohmasyarakat dalam melegalkan pernikahan anak usia dini di wilayah Nias Selatan sebagai studi kasus.Fenomena budaya pernikahan dini di Nias Selatan khususnya di desa Hilinamoniha masih terjadidan sudah merupakan hal yang wajar dan biasa untuk masyarakat setempat. Adat yang masih sangatkental menggeser kedudukan pemerintah sebagai puncak tertinggi kekuasaan di dalam sebuah desa.Tokoh adat sebagai pemangku adat yang memberikan ijin untuk terlaksananya sebuah pernikahanmerupakan kunci bagi masyarakat untuk terus berani dan mau menikahkan anak-anak mereka mestimasih di bawah umur. Orangtua yang menikahkan anak juga merupakan faktor utama lainnyaterjadinya pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan rational theory dengan metode deskriptifkualitatif
Cite
CITATION STYLE
Gusnita, C. (2022). Fenomena Pernikahan Anak Usia Dini sebagai Penyimpangan Budaya Indonesia. IKRA-ITH HUMANIORA : Jurnal Sosial Dan Humaniora, 7(2), 1–11. https://doi.org/10.37817/ikraith-humaniora.v7i2.2287
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.