Abstract
Tindak pidana pencucian uang atau dikenal dengan istilah Money Laundering sebagai suatu kejahatan mempunyai ciri khas yaitu bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Ini ditandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat follow up crime atau kejahatan lanjutan, sedangkan kejahatan utamanya atau kejahatan asalnya disebut sebagai predicate offense atau core crime atau dirumuskan oleh suatu negara sebagai unlawfull actifity, yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang dikemudian dilakukan proses pencucian. Pada praktiknya, tindak pidana pencucian uang ini tidak hanya dapat dilakukan oleh perorangan, akan tetapi juga dapat dilakukan oleh korporasi. Tindak pidana oleh Korporasi merupakan tindak pidana yang dilakukan oleh orang berdasarkan hubungan kerja, atau berdasarkan hubungan lain, baik sendiri sendiri maupun bersama-sama yang bertindak untuk dan atas nama Korporasi di dalam maupun di luar Lingkungan Korporasi. Korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan pidana Korporasi dalam undang-undang yang mengatur tentang Korporasi. Proses pencucian uang, selalu memiliki koneksi dengan penyedia jasa keuangan. Pencucian uang merupakan kejahatan yang merugikan kepentingan masyarakat, serta dapat mengakibatkan ketidakstabilan ekonomi suatu negara dan secara ekonomi tidak menguntungkan Negara. Tindakan merampas aset dalam penanganan pencucian uang sangat penting karena perspektif penegakan hukumnya menggunakan pendekatan yang dikenal sebagai "follow the money" untuk menemukan peredaran uang yang terkait dengan kejahatan atau pelanggaran hukum.
Cite
CITATION STYLE
Usman, & Surono, A. (2024). Dinamika dan Tantangan Penegakan Hukum Perampasan Aset Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Pamulang Law Review, 7(2), 152–166. https://doi.org/10.32493/palrev.v7i2.44756
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.