Permasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apakah penerapan sistem ekonomi pasar berjalan sebagaimana yang diharapkan dan 2) Bagaimana peran hukum dalam ekonomi pasar dan bagaimana konsep Pembangunan Hukum yang pro pasar. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi sifat penelitian deskriptif analitis. Penelitian dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan melalui tekhnik penelitian kepustakaan terhadap bahan hukum sekunder yang berupa bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hukum mengenai teori-teori hukum dan teori ekonomi, dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan sistem ekonomi pasar adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan sepenuhnya dalam segala bidang perekonomian kepada masing-masing individu untuk memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Peran Pemerintah tidak ada, semua sistem perekonomian di serahkan kepada individu pelaku perekonomian. Namun sistem ekonomi pasar seutuhnya tidak dapat dilaksanakan tanpa campur tangan Pemerintah. Karena hanya akan membawa pada keterpurukan perekonomian pasar, dimana peran Pemerintah dalam ekonomi pasar adalah dalam bentuk memberikan aturan hukum. Sistem ekonomi pasar tanpa dukungan hukum terutama hukum ekonomi tidak dapat berjalan sesuai dengan fungsinya menuju pada kesejahteraan dan kemakmuran
CITATION STYLE
Harjono, D. K. (2011). Konsep Pembangunan Hukum dan Perannya Terhadap Sistem Ekonomi Pasar. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 18(4), 564–584. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss4.art5
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.