Birokrasi sebagai struktur, sistem, dan tatanan aturan yang ditetapkan dalam mengendalikan aktifitas organisasi pada sistem administratif penyelenggaraan negara dengan arah tujuan peningkatan kualitas pelayanan publik, akuntabilitas kerja, dan terhindar (korupsi, kolusi, nepotisme). Kebijakan pada dasarnya bentuk tindakan, kebijaksanaan, dan keputusan (eksekutif, legislatif, yudikatif) berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Era disruptive innovation mengalami perkembangan teknologi informasi komunikasi, pergerakan kebijakan pemerintah berpengaruh besar pada birokrasi pelayanan publik khususnya disektor penerbangan. Hal ini menempatkan kenyataan bahwa tranportasi udara sangat penting sebagai penunjang aktivitas tiap individu diera kini dan dimasa yang akan datang. Harapan besar rakyat mendapat rasa keadilan, kesetaraan, jaminan, perlindungan, kesempatan, keamanan dan kenyamanan setiap pengguna jasa bandar-udara. Ekspektasi birokrasi pelayanan publik sesungguhnya patuh terhadap tatananan sistem prosedur dan aturan hukum yang berlaku untuk kepentingan bersama. Terobosan inovasi modern penyelenggaraan pelayanan publik mengedepankan standar transparansi sebagai bentuk (keadilan, kepastian, jaminan), serta menyiapkan SDM-multifaset yang memberikan pelayanan prima-excellent.
CITATION STYLE
Gulo, E., Martitah, M., Muhtada, D., Ghazali, R., & Miftahjannah, A. (2022). Kebijakan Pemerintah terhadap Birokrasi Pelayanan Publik di Bandara Internasional Soekarno Hatta. CAKRAWALA, 16(2), 125–140. https://doi.org/10.32781/cakrawala.v16i2.416
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.