Abstract
Dalam kehidupan bermasyarakat, banyak menghadapi masalah-masalah yang serba komplek, terjadi pelanggaran yang sifatnya personal atau pribadi, bilamana terjadi pelanggaran hak sudah tentu adanya penyelesaian yang baik serta menurut aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat berupa perundang- undangan. Untuk penyelesaiannya ada dua jalan yang dapat ditempuh yaitu dengan jalan berdamai tanpa melibatkan pihak pemerintah atau mengajukannya kepada yang berwenang dalam hal ini adalah lembaga peradilan dalam hal ini yaitu Pengadilan Negeri. Dalam mengajukan permasalahan tersebut tentu sudah harus membuat surat gugatan atau tuntutan hak dalam ini disebut dengan gugatan dimana gugatan ini ditulis atau dikomputer yang bermaterai atau kertas segel.
Cite
CITATION STYLE
Rangkuti, R. (2017). KEKUATAN HUKUM ATAS GUGATAN PERDATA YANG DIAJUKAN SECARA LISAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN. JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik Dan Hummaniora, 2(1), 46. https://doi.org/10.31604/jim.v2i1.2018.46-60
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.