Peningkatan pembangunan di berbagai daerah di Indonesia khususnya di Pulau Punjung Kabupaten Dhamasraya Provinsi Sumatera Barat membuat banyak kontaktor saling bersaing dalam melaksanakan sebuah proyek. Mulai dari kecepatan, mutu, dan biaya mereka sangat bersaing dalam 3 hal tersebut. Namun sekarang masih banyak kontraktor yang mengesampingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek bangunan konstruksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat pelaksanaan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja pada proyek konstruksi serta mengetahui bagaiman kelengkapan fasilitas K3 di proyek yang diteliti. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif dengan cara observasi, metode ini lebih cenderung pada hasil yang deskriptif. Teknik pengambilan sampel dilakukan secara purposive. Instrumen yang digunakan yaitu instrumen yang berasal dari Peraturan Menteri PU No. 9 tahun 2008. Penelitian ini dilakukan pada proyek konstruksi di Pulau Punjung Kabupaten Dhamasraya, yang mana pekerjaan proyek ini termasuk kedalam pekerjaan proyek resiko sedang. Hasil penelitian adalah tingkat pelaksanaan SMK3 pada proyek konstruksi resiko sedang sebesar 59,57% yang termasuk kedalam kategori “KURANG” dan untuk kelengkapan faslitas K3 juga termasuk kedalam “KURANG”. Kesimpulan penelitian ini adalah tingkat pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) pada tingkat pelaksanaan SMK3 pada proyek konstruksi risiko sedang termasuk pada kategori buruk. Untuk kelengkapan fasilitas-fasilitas pada proyek risiko sedang termasuk dalam kategori buruk. Kata kunci : Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Proyek Konstruksi.
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
CITATION STYLE
Putra, B., Eka Priana, S., & Dewi, S. (2022). TINJAUAN PELAKSANAAN SISTEM MANAJEMEN K3 (SMK3) PADA PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR PENGADILAN NEGERI PULAU PUNJUNG KABUPATEN DHAMASRAYA. Ensiklopedia Research and Community Service Review, 1(2), 166–171. https://doi.org/10.33559/err.v1i2.1141