Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia

  • Ahmad
  • Ismail Z
  • Lestari M
N/ACitations
Citations of this article
92Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Mutilasi merupakan sebuah perbuatan yang membuat korban menjadi mati dengan cara menghilangkang nyawa lalu memotong-motong bagian tubuh korban. Mutilasi ini memiliki tujuan untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan tersebut. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 338 dan Pasal 340 menjadi dasar untuk menjatuhkan hukuman bagi para pelaku tindak kejahatan mutilasi, namun kedua pasal tersebut tidak mengatur dan menjelaskan secara terperinci tentang mutilasi. Dikarenakan belum adanya pengaturan yang secara spesifik mengatur mengenai pembunuhan mutilasi, maka pelaku mutilasi dikenakan pasal yang sama dengan pelaku pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, permasalahan yang akan dibahas dalam penulisan ini adalah bagaimanakah tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi dalam hukum pidana di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Adapun hasil penelitian yang diperoleh adalah agar tindak pidana pembunuhan dengan mutilasi mendapat pengaturan khusus dalam peraturan perundang-undangan agar terdapat perbedaan khusus bagi pelaku sehingga dapat memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ahmad, Ismail, Z., & Lestari, M. P. (2022). Tindak Pidana Pembunuhan dengan Mutilasi dalam Hukum Pidana di Indonesia. KRTHA BHAYANGKARA, 16(2), 429–444. https://doi.org/10.31599/krtha.v16i2.1612

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free