PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DAN KONSEP KEADILAN YANG BERKETUHANAN

  • Semesta E
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKPenelitian ini membahas konsepsi Sidharta tentang bangunan dan sistem hukumdalam mengkaji masalah penegakan hukum di Indonesia. Metode penelitian yangdigunakan dalam penulisan ini adalah penelitian deskriptif, yang bertujuan untukmengkaji penegakan hukum di Indonesia ditinjau dari kajian filsafat hukum danpenegakan hukum dilihat dari konsep Sidharta dalam menciptakan hukum yangberkeadilan. Konsep-konsep hukum yang berkembang dewasa ini merupakankelanjutan dari hukum yang didasarkan pada kekuasaan politik yang sentral.Penegakan hukum di Indonesia masih belum berjalan dengan baik dan begitumemprihatinkan. Permasalahan penegakan hukum (law enforcement) selalubertendensi pada ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapanatau das sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan das sein.Kata Kunci : Penegakan Hukum, Ketuhanan, Keadilan

Cite

CITATION STYLE

APA

Semesta, E. V. N. (2023). PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA DAN KONSEP KEADILAN YANG BERKETUHANAN. Dinamika Hukum & Masyarakat, 5(2). https://doi.org/10.30737/dhm.v5i2.4652

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free