Abstract
Penelitian ini memiliki tujuan untuk menganalisis implementasi tentang system manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengacu pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 8 Tahun 2021 serta mendeskripsikan faktor apa yang mendukung dan menghambat system kinerja tersebut. Penelitian ini berjenis kualitatif dengan pendekatan analisis deskriptif. Lokasi penelitian di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk. Hasil Penelitian adalah Pertama, Komunikasi kebijakan di Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk berjalan baik dengan memenuhi 3 indikator yakni transmisi, kejelasan dan konsistensi kebijakan. Kedua, 4 Indikator sumberdaya yakni Sumber daya Staf, wewenang dan fasilitas berjalan dengan baik. Hanya pada sumber daya wewenang terdapat kecurangan pelimpahan pengerjaan pada pegawai lain yang seharusnya menjadi tangung jawab pegawai masing-masing. Ketiga, Penyerahan kewenangan diberikan kepada pejabat terkait yang memiliki latar belakang sistem dan kemampuan dalam sistem manajemen kinerja. Langkah manipulasi insentif tidak dilakukan namun tetap membuat kinerja berjalan dengan baik karena adanya apresiasi dalam bentuk tambahan penghasilan pegawai. keempat, Penyerahan kewenangan diberikan kepada pejabat terkait yang memiliki latar belakang sistem dan kemampuan dalam sistem manajemen kinerja. Faktor Pendukung adalah aspek sinkronisasi Kerjasama dari pemerintah pusat, pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan. Serta kesesuaian jabatan dan latarbelakang Pendidikan. Sedangkan faktor Penghambatnya adalah Keterlambatan Pelaporan Kinerja pada aplikasi E-Kinerja.
Cite
CITATION STYLE
Efendi, R., & Pramono, T. (2024). IMPLEMENTASI PERMENPAN RB NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM MANAJEMEN KINERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL. Jurnal Interaksi : Jurnal Mahasiswa Administrasi Publik, 1(1), 1–12. https://doi.org/10.30737/interaksi.v1i1.5227
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.