Abstract
Tujuan dilakukannya pengabdian masyarakat ini adalah untuk mengetahui bagaimana Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menurut kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dan bagaimana Upaya pemberantasan korupsi Bagi Masyarakat. Metode pengabdian masyarakat yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah : ceramah dan sosialisasi pemberantasan korupsi di daerah sesuai Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Mitra dalam kegiatan adalah kepala desa dilingkungan Pemerintah daerah Indragiri Hilir
Cite
CITATION STYLE
Vivi Arfiani Siregar. (2023). SOSIALISASI PENERAPAN OTONOMI DAERAH DALAM UPAYA PEMBERANTASAN KORUPSI DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR. J-ABDI: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(9), 6555–6568. https://doi.org/10.53625/jabdi.v2i9.4970
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.