Abstract
Abstrak Hak Guna Usaha merupakan salah satu jenis hak yang memberikan kewenangan bagi pemegang hak memakai tanah untuk diusahakannya. Tujuan penelitian ini guna untuk memahami dan menganalisis faktor penyebab terjadinya pembatalan Hak Guna Usaha serta pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut (Studi Putusan Nomor: 8/Pdt.G/2020/PN.GNS) Pendekatan yuridis normatif dengan menelaah kaidah, norma, aturan yang berkaitan dengan permasalah yang akan diteliti. Pendekatan Empiris pendekatan yang dilakukan melalui penelitian secara eksklusif terhadap objek penelitian menggunakan cara observasi & wawancara. Faktor penyebab hapusnya Hak Guna Usaha yaitu: Jangka Waktunya berakhir; Diberhentikan sebelum jangka waktunya berakhir; Dicabut untuk kepentingan umum, sama seperti hapusnya hak milik; Ditelantarkan, sama seperti ketentuan hapusnya hak milik; Tanahnya musnah; Subjeknya tidak lagi memenuhi syarat sebagai warga negara Indonesia tunggal dan atau badan hukum Indonesia (badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia).
Cite
CITATION STYLE
Fayola, F., B, E., & Safitri, M. (2023). ANALISIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM PEMBATALAN HAK GUNA USAHA (HGU). JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(1), 45. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i1.45-55
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.