Abstract
Konsep hukum defensive dan positive Kekayaan Intelektual Komunal dalam perkembangannya belum cukup memberikan perlindungan bagi negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang memiliki kekayaan sumber daya alam hayati dan non hayati. Kekayaan sumber daya alam tersebut tidak jarang di klaim oleh pihak asing, baik dalam bentuk paten maupun merek yang menguntungkan secara ekonomi, tanpa menyebutkan sumber dan asal penemuan tersebut. Salah satunya adalah klaim merek asing yang terindikasi secara geografi berasal dari Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menawarkan gagasan perluasan konsep perlindungan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan pemerintah untuk melindungi Indikasi Geografis Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah studi literatur yang bersumber dari jurnal nasional dan internasional melalui pemanfaatan media internet. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa, Pertama konsep perlindungan hukum defensive dan positive yang sudah dikenal selama ini memerlukan perluasan dengan menambahkan konsep perlindungan secara ekonomi dengan mengefektifkan kerangka kerja manajemen yang jelas dari Pemerintah Daerah. Kerangka kerja dimaksud harus dilakukan sejak dari hulu sampai ke hilir, dengan memastikan bahwa pada akhirnya pendaftaran Indikasi Geografis harus bisa mensejahterakan masyarakat. Kedua perlindungan Indikasi Geografis harus dilakukan dengan langkah-langkah yaitu: Percepatan pendataan Indikasi Geografis secara nasional, Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Daerah untuk mengembangkan produk lokal yang memiliki potensi Indikasi Geografis dan Pembentukan undang-undang khusus.The concept of defensive and positive law on Communal Intellectual Property in its development is not sufficient to provide protection for developing countries, including Indonesia, which contain a wealth of living and non-living natural resources. The wealth of these natural resources is often claimed by a foreign nation, either in the form of patents or brands that are economically profitable, without mentioning the source and origin of the discovery. One of them is the claim of a foreign brand which is indicated as geographically originating from Indonesia. This research aimed to offer an idea of the expansion of the protection concept and measures that need to be taken by the government to protect Indonesian Geographical Indications. The method applied in this research was a study of literature sourced from national and international journals through the use of internet media. The results of the study concluded that, First, the defensive and positive legal protection concept that has been known so far requires expansion by adding the protection concept economically in the manner of streamlining a clear management framework from the Regional Government. The said framework must be carried out from upstream to downstream, by ensuring that in the end, the registration of Geographical Indication must be able to prosper the community. Second, the protection of Geographical Indication must be carried out utilizing: Accelerating the collection of data on Geographical Indication nationally, Guiding and supervising the Regional Government to develop local products that have the potential for Geographical Indication, and Establishing special laws.
Cite
CITATION STYLE
Simatupang, T. H. (2023). Perluasan Konsep Defensive dan Positive Protection serta Langkah-Langkah Perlindungan Indikasi Geografis sebagai bagian dari Kekayaan Intelektual Komunal. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 23(1), 101–114. https://doi.org/10.30641/dejure.2023.v23.101-114
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.