Abstract
Peralihan hak atas tanah dalam jual beli harus dilakukan dihadapan pejabat yang berwenang (PPAT) dengan dibuat Akta Jual Beli sebagai bukti untuk proses peralihan hak atas tanah (balik nama) di Kantor Pertanahan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah keabsahan peralihan hak atas tanah karena jual beli tanah yang dibuat di bawah tangan? Apakah yang harus dilakukan pembeli untuk melakukan pendaftaran peralihan hak atas tanah yang dibuat dibawah tangan berdasarkan Putusan No. 116/Pdt.G/2019/Bkn? Tipe penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Teknik pengumpulan data sekunder diperoleh dengan melalui studi kepustakaan (Library Research). Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analitis. Penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Metode penarikan kesimpulan dengan metode logika deduktif. Hasil penelitian ini khususnya dalam perkara Putusan No.116/Pdt.G/2019/Bkn Bangkinang bahwa jual beli tanah di bawah tangan tersebut adalah sah karena telah memenuhi syarat materiil dalam jual beli, akan tetapi belum memenuhi syarat formil karena jual beli yang dilakukan hanya dengan surat dibawah tangan, belum dibuat Akta Jual Beli dihadapan PPAT. Perlindungan bagi Pembeli beritikad baik yang ingin melakukan balik nama sertpikat, maka ditempuh melalui gugatan di Pengadilan ketika keberadaan Penjual sudah tidak dapat diketahui lagi.
Cite
CITATION STYLE
Putri Mutiara Sari, R., & Keumala, D. (2022). PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH KARENA JUAL BELI YANG DIBUAT DIBAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN NO. 116/PDT.G/2019/BKN). Reformasi Hukum Trisakti, 4(1), 91–100. https://doi.org/10.25105/refor.v4i1.13410
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.