Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengenai peraturan meracik kosmetik dalam hukum Indonesia. Hal ini berkaitan dengan penggunaan kosmetik yang sudah menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia. Kosmetik digunakan sebagai produk perawatan untuk menjaga kesehatan dan mempercantik diri, perkembangan kosmetik pun terbilang sangat cepat. Hal ini terbukti dengan munculnya berbagai macam jenis kosmetik, mulai dari kosmetik tradisional yang menggunakan bahan alami hingga kosmetik modern yang dibuat dengan teknologi canggih masa kini. Dengan pilihan yang beragam tersebut, membuat konsumen kosmetik lebih memilih produk kosmetik yang diracik oleh dokter pada klinik kecantikan dengan dasar rasa nyaman dan aman dalam penggunaannya. Namun dalam perkembangannya, kewenangan seorang dokter dipertanyakan dalam meracik kosmetik. Apabila kosmetik racikan dokter tersebut menimbulkan kerugian bagi konsumen, hal apa yang dapat dilakukan oleh konsumen. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dokter tidak memiliki kewenangan untuk meracik kosmetik. Proses peracikan kosmetik hanya boleh dilakukan oleh tenaga kefarmasian yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Sehingga apabila konsumen merasa dirugikan, dapat mengajukan gugatan dengan dalil perbuatan melawan hukum, yang berdasar pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen. This study aims to determine the regulations for formulating cosmetics in Indonesian law. This is related to the use of cosmetics which have become a part and cannot be separated from human life. Cosmetics are used as care products to maintain health and beautify themselves, the development of cosmetics is also very fast. This is evidenced by the emergence of various types of cosmetics, ranging from traditional cosmetics that use natural ingredients to modern cosmetics made with today’s sophisticated technology. With a variety of options, making cosmetic consumers prefer cosmetic products are formulated by doctors at a beauty clinic on the basis of convenience and security. However, in its development, the authority of a doctor has been questioned in preparing cosmetics. If the doctor’s formulations of cosmetics causes harm to consumers, what can consumers do to defend their rights. This is a Normative research. The result of this study is that doctors do not have the authority to formulate cosmetics. The process of formulating cosmetics can only be carried out by a pharmaceutical staff consisting of a pharmacist and pharmaceutical technical personnel. So that if consumers feel aggrieved, they can file a lawsuit on the basis of an illegal act, which is based on the Consumer Protection Law.
CITATION STYLE
Izza, D. W., & Zavira, S. (2020). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN KLINIK KECANTIKAN ATAS PENGGUNAAN KOSMETIK RACIKAN DOKTER. Perspektif, 25(2), 107. https://doi.org/10.30742/perspektif.v25i2.778
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.