Pengadilan administrasi di negara-negara yang sedang berkembang mengemban tugas yang lebih berat daripada negara-negara yang sudah mapan sebab harus dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap kepentingan umum dengan kepentingan individu. Penelitian ini mengangkat permasalahan bagaimanakah mewujudkan keadilan sosial dalam penyelesaian sengketa di pengadilan administrasi. Penelitian ini merupakan penelitian doktrinal, menggunakan pendekatan undang- undang, pendekatan konseptual dan pendekatan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengadilan administrasi melaksanakan fungsi pengawasan terhadap perbuatan pejabat pemerintah, harus mampu mewujudkan keadilan yang menjadi esensi dari tujuan dari hukum administrasi yaitu keadilan sosial. Keadilan sosial dibangun atas dasar falsafah Negara Pancasila berfungsi untuk menjaga keseimbangan antara hak perseorangan dengan hak masyarakat atau kepentingan umum sehingga tercipta keseimbangan, keselarasan, keserasian dan kerukunan antara pemerintah dan rakyat. Pengadilan administrasi harus mampu mewujudkan keadilan sosial bukan hanya keadilan normatif apalagi keadilan prosedural semata-mata.
CITATION STYLE
Amarini, I. (2018). Mewujudkan Keadilan Sosial dalam Penyelesaian Sengketa Di Pengadilan Administrasi. Jurnal Media Hukum, 25(2). https://doi.org/10.18196/jmh.2018.0111.162-170
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.