Abstract
Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk dapat mengetahui Apakah rumah sakit bertanggung gugat atas kesalahan diagnosa dokter. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan standar profesi dapat dikulifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Atas tindakan dokter yang dilakukan tidak sesuai prosedur maka pasien berhak untuk meminta ganti rugi. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh dokter yang bekerja pada rumah sakit melahirkan tanggung gugat resiko (risico aanspraklijkheid) pada rumah sakit.
Cite
CITATION STYLE
Yuli Octavia, H., Yohana, A., & Atika Ramadhani, N. (2020). TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KESALAHAN DIAGNOSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 36. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23435
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.