TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KESALAHAN DIAGNOSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER

  • Yuli Octavia H
  • Yohana A
  • Atika Ramadhani N
N/ACitations
Citations of this article
16Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penulisan paper ini adalah untuk dapat mengetahui Apakah rumah sakit bertanggung gugat atas kesalahan diagnosa dokter. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Tindakan dokter yang tidak sesuai dengan standar profesi dapat dikulifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Atas tindakan dokter yang dilakukan tidak sesuai prosedur maka pasien berhak untuk meminta ganti rugi. Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh dokter yang bekerja pada rumah sakit melahirkan tanggung gugat resiko (risico aanspraklijkheid) pada rumah sakit.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yuli Octavia, H., Yohana, A., & Atika Ramadhani, N. (2020). TANGGUNG GUGAT RUMAH SAKIT ATAS KESALAHAN DIAGNOSA YANG DILAKUKAN OLEH DOKTER. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 6(1), 36. https://doi.org/10.23887/jkh.v6i1.23435

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free