POLIGAMI DALAM KURUN WAKTU SATU HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM

  • Wahyudi A
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstract In today's era the spread of information is very fast and wide, we can get information about events that occur in other parts of the world in Indonesia so quickly, this is the impact of advances in technology and information. Recently, we were shocked by the news about the marriage of a man with two women at the same time in Saling sub-district, Empat Lawang district, South Sumatra district. Judging from Law No. 1 of 1974 concerning marriage, of course polygamy in a period of less than one week is carried out, because there are conditions that polygamy must obtain permission from the Court, while the process to obtain such a permit would take a long time so it can be ascertained that polygamy that is carried out within one day cannot be done and if it is done then the polygamy is not recorded or illegal. Whereas in Islamic law polygamy can be done within one day and is valid with a record of the pillars and the conditions are met. Keywords: Polygamy, Marriage, Islamic LawAbstrak Di masa saat ini penyebaran informasi sangat cepat dan luas, kita bisa mendapatkan informasi kejadian yang terjadi di belahan wilayah Indonesia lain dengan begitu cepat, ini merupakan dampak dari kemajuan tekhnologi dan informasi. Baru-baru ini kita dihebohkan dengan sebuah berita tentang pernikahan seorang laki-laki dengan dua orang Wanita sekaligus yang berada di kecamatan Saling kabupaten Empat Lawang kabupaten Sumatera Selatan. Ditinjau dari UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tentu saja poligami dalam kurun waktu kurang dari satu minggu mustahil dilakukan, karena terdapat syarat bahwa poligami harus mendapatkan izin dari Pengadilan, sedangkan proses untuk mendapatkan izin tersebut tentu membutuhkan waktu yang tidak sebentar sehingga dapat dipastikan bahwa poligami yang dilakukan dalam kurun waktu satu hari tidak dapat dilakukan dan jika dilakukan maka poligami itu tidak tercatat atau illegal. Sedangkan dalam hukum Islam poligami bisa dilakukan dalam kurun waktu satu hari dan sah dengan catatan rukun dan syaratnya terpenuhi. Kata kunci : Poligami, Perkawinan, Hukum Islam

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyudi, A. (2021). POLIGAMI DALAM KURUN WAKTU SATU HARI DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERKAWINAN DAN HUKUM ISLAM. Muqaranah, 5(2), 173–184. https://doi.org/10.19109/muqaranah.v5i2.10638

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free