Sadd al-dzari’ahmerupakan salah satu metode pengambilan keputusanhukum (istinbathal-hukum) dalam Islam. Setiap perbuatanmengandung dua sisi, pertamaperantara yangmendorong untukberbuatsesuatu, dan kedua tujuan yang menjadi kesimpulan dariperbuatan itu, baik atau buruk.Perbuatanyang menjadi perantara danjalan kepada sesuatuitulah disebut Dzari’at. Adapundzari’ahmengandung dua pengertian, yaitu yang dilarang, disebut sadd al-dzari’ah, dan dan yang dituntut untuk dilaksanakan disebut fath al-dzari’ah. Penelitian ini ingin membahas bagaimana aplikasi Sadd alDzari’ah pada permasalahan fiqh kontemporer, seperti cloning, operasiselapot dara, dan perkawinan beda agama
CITATION STYLE
Munawwaroh, H. (2018). SADD AL- DZARI’AT DAN APLIKASINYA PADA PERMASALAHAN FIQIH KONTEMPORER. Ijtihad : Jurnal Hukum Dan Ekonomi Islam, 12(1), 63. https://doi.org/10.21111/ijtihad.v12i1.2584
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.