Abstract
Secara yuridis-formal, tegas ditentukan, bahwa setiap perjanjian mempersyaratkan adanya kata sepakat para pihak. Meski demikian, implementasi piranti normatif itu tidak semudah bunyi tekstualnya. Dengan menggunakan metode analisis yuridis, tulisan dengan tema “Kata Sepakat Dalam Perjanjian dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi”, mengangkat dua permasalahan menarik. Pertama, bagaimana relevansi kata sepakat dalam perjanjian sebagai upaya mencegah wanprestasi; Kedua, bagaimana format ideal pemenuhan kata sepakat dalam perjanjian. Temuan dalam penelitian ini memastikan, bahwa: Pertama, kata sepakat merupakan kata kunci dalam menjamin terlaksananya dan terpenuhinya janji-jani para pihak dalam perjanjian. Oleh karenanya, dalam perjanjian pada umunya, kata sepakat mempunyai relevansi untuk mencegah terjadinya wanprestasi. Kedua, secara ideal, dalam setiap perjanjian perlu dipastikan, bahwa para pihak benar-benar memahami apa yang disepakati baik secara formal maupun secara material (substansial).
Cite
CITATION STYLE
Al Fatih, S. (2020). Kata Sepakat Dalam Perjanjian Dan Relevansinya Sebagai Upaya Pencegahan Wanprestasi. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1), 57–66. https://doi.org/10.30596/dll.v5i1.3446
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.