Abstract
Penjara atau rumah tahanan (RUTAN) adalah suatu lembaga pemasyarakatan yang memiliki peran penting dalam membina narapidana agar dapat kembali beradaptasi dengan masyarakat. Namun, masalah berar muncul dengan adanya kelebihan kapasitas atau overcrowded yang terjadi di banyak rutan di Indonesia. Situasi ini menyebabkan fasilitas yang tersedia seperti tempat tidur, sanitasi, dan layanan kesehatan, menjadi tidak memadai. Akibatnya hal ini mempengaruhi kondisi fisik dan mental dari para narapidana, serta menghambat keberhasilan program peminaan yang dijalankan. Upaya penanggulangan permasalahan yang ada, merujuk kepada kewenangan rumah tahanan, maka penting untuk ditelaah guna memahami kapasitas dari rumah tahanan dalam melaksanakan kewenangannya menyangkut kelebihan kapasitas dilembaga pemasyarakatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan sosio-legal, yang dirancang untuk menangani masalah ketimpangan sosial diantaranya dikarenakan tidak efektifnya sebuah kewenangan. Adapun sebagai kesimpulan adalah, rumah tahanan memiliki kewenangan yang dinamis dalam menangani persoalan kelebihan kapasitas tahanan yang ada, hal ini dituangkan mealui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasia Manusia Nomor 11 Tahun 2017 tentang grand design penanganan Overcrowded pada rumah tahanan negara dan lembaga pemasyarakatan, dijelaskan solusi dan tahapan serta langkah-langkah dalam menangani Overcrowded itu sendiri.
Cite
CITATION STYLE
Jalaluddin, Hamdi, S., & Dasmiyana. (2024). Kewenangan Rumah Tahanan di Indonesia dalam Kebijakan Penanganan Kelebihan Kapasitas (Overcrowded). CONSTITUO : Journal of State and Political Law Research, 3(2), 138–147. https://doi.org/10.47498/constituo.v3i2.4148
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.