Eksistensi peraturan daerah sebagai produk legislatif daerah, secara legalitas diakui dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang kedudukannya berada dibawah undang-undang. Desain pengaturan pengujian peraturan daerah pasca reformasi menempatkan dua lembaga sekaligus dalam menilai/menguji legalitas peraturan daerah, yaitu Mahkamah Agung melalui mekanisme judicial review dan Pemerintah (Presiden, Mendagri, dan Gubernur) melalui mekanisme executive review. Kedua lembaga tersebut memiliki legitimasi konstitusional sehingga menyisahkan kompleksitas persolan dalam proses implementasinya. Adanya dualisme control norma hukum daerah akan menimbulkan dilema hukum yang dalam praktiknya berimbas pada ambivalensi hukum. Namun problem dualisme pengujian Perda diselesaikan melalui jalur konstitusional dengan melakukan judicial review terhadap UU Pemerintahan Daerah khusus yang mengatur perihal pembatalan Perda.
CITATION STYLE
Lule, A. (2021). DUALISME PENGUJIAN PERATURAN DAERAH: LEGITIMASI KONSTITUSIONAL DAN MENGAKHIRI AMBIVALENSI PENYELESAIAN HUKUM. CREPIDO, 3(2), 110–119. https://doi.org/10.14710/crepido.3.2.110-119
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.