Abstract
Tujuan penelitian ini menganalisis tindak pidana korupsi terkait pendistribusian pupuk bersubsidi dan menganalisis penyebab faktor tindak pidana korupsi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan bahan penelitian sekunder. Pupuk bersubsidi adalah barang yang di awasi yang pengadaan dan penyalurannya memperoleh subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Petani. Kejahatan korupsi tidak hanya terjadi di lingkup lembaga pemerintahan saja melainkan pada pelayanan masyarakat seperti pendistribusian pupuk bersubsidi. Faktor penyebab pada tindak pidana korupsi pendistribusian pupuk bersubsidi terdapat 2 jenis yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Secara teoritis faktor penyebab tindak pidana korupsi di pendistribusian pupuk bersubsidi berkaitan dengan teori Gone dan teori Willingness dan Opportunity. Dibutuhkan upaya pencegahan dan penegakan hukum dari Pemerintah dan penegak hukum baik secara preventif dan represif.
Cite
CITATION STYLE
Alhakim, A., & Chai, V. D. (2023). Tindak Pidana Korupsi Terkait Dengan Pendistribusian Pupuk Bersubsidi Di Indonesia. JATISWARA, 38(3), 340–350. https://doi.org/10.29303/jtsw.v38i3.458
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.