Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana

  • - R
N/ACitations
Citations of this article
149Readers
Mendeley users who have this article in their library.
Get full text

Abstract

Pada mulanya pembuatan undang-undang hukum pidana berpendapat bahwa hanya manusia yang dapat menjadi subyek hukum pidana. Landasan pemikiran ini hanya adalah bahwa manusia saja yang dapat menimbulkan terjadinya tindak pidana. Tetapi ilmu pengetahuan hukum pidana berkembang dan mempengaruhi praktek perundang-undangan maupun penegakan hukumnya itu sendiri. Delik-delik ekonomi misalnya, bukan mustahil dilakukan oleh korporasi dan selama ini hanya pengurusnya saja yang dipertanggungjawabkan. Sementara itu kerugian yang ditimbulkan telah berdampak pada masyarakat, pesaingnya dan kerugian itu lebih besar dari denda yang dikenakan kepada pengurusnya. Pada akhirnya pertanggungjawaban didasarkan pada strict liability dan vicarious liability. Dalam kenyataannya, penetapan korporasi sebagai subek hukum pidana berikut pertanggungjawaban pidana merupakan hal yang rumit, karena memerlukan penguasaan teori hukum, terutama menyangkut doktrin strict liability dan vicarious liability, serta prinsip identifikasi. Di samping itu praktek pengadilan pidana belum pernah menerapkan ketentuan korporasi sebagai subyek hukum pidana.

Cite

CITATION STYLE

APA

-, R. (2016). Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana. Jurnal Hukum PRIORIS, 1(2), 117–137. https://doi.org/10.25105/prio.v1i2.318

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free